Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak atas penghasilannya, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang terdiri dari; orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
A. Pengertian
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1, Pasal 2 (1)