AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
A. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN AKUNTANSI DAN SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH
UU no 15 Tahun 2004 (Pasal 15) tentang Perbendaharaan Negara menekankan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan menteri/ pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan