Pajak Penghasilan Pasal 21 (PER-16/PJ/2016)
PPh 21 ( Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatanyang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam